Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 tentang Penetapan NRG Lulusan Sertifikasi Guru Pola PLPG Tahun 2015_Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Lulusan Tahun 2015 Kemenag Terhitung Mulai 2 Januari 2016_
Para guru di lingkungan kemenag yang sudah lulus sertifikasi guru tahun
2015 bernapas lebih lega, pasalnya mereka sudah mendapatkan Nomor
Sertifikasi Guru, dalam artian sertifikat pendidik yang dimilikinya
sebentar lagi bisa sebagai jembatan bagi mereka untuk mendapatkan
Tunjangan Profesi Guru/Tunjangan Sertifikasi Guru. Di mana bagi lulusan
sertifikasi guru 2015 pembayarannya dihitung mulai tanggal 2 Januari
2016, artinya dalam pencairan tunjangan sertifikasinya, mereka akan
menerima rapelan yang jumlahnya banyak.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi
Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan
Madrasah. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
6356/1354/LL/2016 tanggal 23 Februari 2016 tentang Nomor Registrasi Guru
(NRG) Kementerian Agama. dan surat Ketua Kelompok Kerja Sertifikasi
Guru Kementerian Agama Nomor Dj.I/Dt.1.1V/PP.00.4/386/2016 tanggal 14
Maret 2016 tentang Penyarnpaian Nomor Registrasi Guru (NRG Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2015, perlu untuk melakukan penetapan Nomor
Registrasi Guru bagi lulusan sertifikasi guru Tahun 2015 dalam binaan
Direktorat Pendidikan Madrasah;
b. bahwa nama-nama sebegaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
dinyatakan telah lulus serifikasi guru tahun 2015 yang diselenggarakan
oleh Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan dan Tenaga Keguruan (FT/LFTK)
yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. hbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi
Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Peraturan Pemerintah Nmor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan. beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi
Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesin Nomor 5016);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pernerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang
Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum
memiliki Jabatan Fungsional Guru;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan;
12. Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara
Pembnyaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan
Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor,
13. Peraruran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Agarna Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keernpat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Talmn 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
16. Peraturan Menteri Agarna Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada
Kementerian Agama sebagaimann telah diubah dengan Peraturan Mcnteri
Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agarna;
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Pembendaharaan Pada Kementerian Agama;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/
Lembaga;
19. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintnh pada Kementerian Agama:
20. Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan 'Tunjangan Profesi
Gunu/Pengawas dalam Binaan Kementenan Agama;
21. Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN I SLAM TENTANG
PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASE GURU TAHUN 2015
DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU_Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran -
XXXIII Keputusan ini sebagai guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik dan Nomor Registrasi Guru serta dinyatakan sebagai guru
profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KEDUA_Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I- XXXIII Keputusan
ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama.
KETIGA_Nomor Registntsi Guru dinyatakan berlaku sejak sertifikat
pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, apabila dikemudian hari
terdapat pembatalan kelulusam dari LPTK penyelenggara sertifikasi guru,
maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yang bersangkutan dinyatakan tidak
berlaku Ilagi
KEEMPAT_Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.
KELIMA_Pelaksanaan Pembayaran tunjangan profesi guru berpedoman kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Silakan Cek NRG Sertifikasi Guru 2015 Kemenag
Home
»
»Unlabelled
» SK Dirjen Pendis 2016 tentang Penetapan NRG Lulusan Sertifikasi Guru Pola PLPG Tahun 2015; Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Terhitung Mulai 2 Januari 2016
Next
This is the most recent post.
Posting Lama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar