April mendatang, seluruh siswa kelas XII jenjang
SMA dan sederajat akan menghadapi Ujian Nasional (UN). Meski kini UN tidak lagi
sebagai penentu kelulusan, sekolah tetap berharap para siswanya bisa mencapai
standar nilai yang telah ditentukan.
Mengutip Buku Saku Ujian Nasional Kemdikbud,
Sabtu (19/3/2016), penilaian pencapaian kompetensi lulusan pada UN sendiri
didasarkan pada rentang nilai 0 sampai 100. Kemdikbud membuat empat kategori
kompetensi yaitu:
a. Sangat Baik dengan kriteria 85 < Nilai ≤
100;
b. Baik dengan kriteria 70 < Nilai ≤ 85;
c. Cukup dengan kriteria 55 < Nilai ≤ 70;
d. Kurang dengan kriteria 0 ≤ Nilai ≤ 55.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 19 Tahun 2005 Jo PP Nomor 32 Tahun 32 Tahun 2013 Jo PP Nomer 15
Tahun 2015 tentang standar Nasional Pendidikan, kelulusan peserta didik adalah
kewenangan dari satuan pendidikan. Artinya, yang berhak menentukan kelulusan
adalah sekolah melalui rapat dewan guru.
Ada beberapa kriteria kelulusan bagi peserta
didik di setiap satuan pendidikan. Pertama, siswa harus menyelesaikan seluruh
program pembelajaran yang ada di sekolah. Kemudian, siswa juga harus bisa
mendapatkan nilai sikap maupun perilaku minimal baik. Terakhir siswa harus
lulus dalam ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan (S/M/PK).
Pengumuman kelulusan siswa dari sekolah akan
ditetapkan usai hasil UN dikeluarkan. Karena itu, siswa wajib mengikuti UN pada
tahun yang sama dengan ujian S/M/PK. Sebab, tanggal serta tahun dalam
penandatanganan ijazah dan Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) harus dilakukan di
tanggal dan tahun yang sama.
Download :
*Kisi-kisi
lengkap untuk UN 2016 bisa diunduh di laman UN
Kemdikbud
Sumber : http://news.okezone.com/
0 komentar:
Posting Komentar