Program
sertifikasi guru tetap dilanjutkan pemerintah sesuai amanat Undang-Undang nomor
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan anggaran dari negara.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan juga memastikan, program
sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai
pemerintah.
"Pemerintah
tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana
bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.
Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG.
Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih
program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau
Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Pemerintah
melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru
melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah
dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini.
Dari
seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467
guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan
2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015.
“Semua
yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
0 komentar:
Posting Komentar