Juknis atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan
Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Provinsi diatur
dalam Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor : 1 tahun
2016 Tanggal 26 Januari 2016
Dalam Pasal I Perka BKN No : 1 Tahun 2016 Tentang
Pelaksanaan Pengalihan PNS Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional
Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi disebutkan bahwa
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan
yang dialihkan statusnya menjadi PNS Provinsi adalah. Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional Guru, Pengawas Sekolah; Kepala Sekolah; Pengelola
Laboratorium/Bengkel; Pranata Laboratorium Pendidikan; Pengelola Perpustakaan;
Pustakawan dan Pejabat Pengawas dan Pelaksana. pada satuan pendidikan menengah.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 6 Perka BKN No : 1 Tahun 2016 disebutkan
bahwa Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat 7 Perka BKN No : 1 Tahun 2
disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 pemberian gaji dan
tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. Sedangkan untuk pemberian
gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil bulan Oktober, November, dan Desember
2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten
0 komentar:
Posting Komentar